Dalam menyelenggarakan pendidikannya, Universitas Widya Dharma Klaten mengikuti aturan yang telah dikeluarkan pemerintah. Batas waktu pendidikan adalah sebagai berikut :

  1. Program Pasca Sarjana (S2) adalah selama 4 (empat) tahun.
  2. Program Sarjana (S1) adalah selama 7 (tujuh) tahun.
  3. Program Diploma III (D3) adalah selama 5 (lima) tahun.

Keterangan :

  1. Dengan tidak memperhitungkan masa selang (cuti) studi yang diambil mahasiswa.
  2. Jika sampai dengan waktu studi tersebut mahsiswa yang bersangkutan belum dapat menyelesaikan studinya maka ia dinyatakan putus studi (drop out).
  3. Masa studi bagi mahasiswa pindahan selama di perguruan tinggi asal diperhitungkan dalam proses penyelesaian studi di Unwidha Klaten.