Seorang mahasiswa dapat mengambil masa selang (cuti) studi dengan ketentuan:
- Cuti studi maksimum selama 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester.
- Cuti studi dapat diambil maksimum sebanyak 2 (dua) kali.
- Izin cuti studi diberikan oleh rektor.
Seorang mahasiswa yang mengambil cuti studi tanpa izin rektor, masa cuti tersebut tetap diperhitungkan dalam menghitung batas waktu studi mahasiswa yang bersangkutan.Selama cuti studi, mahasiswa yang bersangkutan tidak dikenai kewajiban administrasi dan tidak diperkenankan mengikuti kegiatan akademik.
Masa cuti studi mahasiswa maksimum selama 4 (empat) semester. Dengan demikian, bagi mahasiswa yang belum menyelesaikan studinya pada suatu program pendidikan dan telah berhenti studi lebih dari 4 semester secara terus-menerus, maka nilai-nilai yang telah diperolehnya tidak dapat diakui (dinyatakan gugur).