Pada hari Senin, 20 Maret 2017, di Gedung Rektorat lantai IV Unwidha Klaten diadakan kuliah umum yang disampaikan oleh Kapolres Klaten.  Acara yang diselenggarakan atas kerja sama antara Unwidha dan Polres Klaten tersebut dihadiri sekitar 150 orang yang hampir sebagian besar adalah anggota dan pengurus organisasi kemahasiswaan.
Acara diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, pembacaan doa, dilanjutkan dengan laporan ketua penyelenggara, sambutan Rektor yang dalam hal ini diwakili oleh Wakil Rektor III, penyerahan kenang-kenangan dilanjutkan dengan acara inti yaitu kuliah umum.
Dalam laporannya, ketua penyelenggara menyatakan bahwa kegiatan kuliah umum ini diselenggarakan dalam rangka pemeliharan keamanan dan ketertiban yang juga berkaitan dengan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum.
Sedangkan Wakil Rektor III, Drs. Gunawan Budi Santosa, M.Hum, dalam sambutannya menyatakan bahwa mahasiswa adalah masa dimana semangat dan idealisme berada di puncak, sehingga kondisi ini sering sekali menjadi incaran pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Untuk itu perlu adanya penambahan wawasan dan kesadaran agar semangat dan idealisme tersebut tidak salah arah.
Sebagai moderator pada acara inti yang mengambil tema BEM Sebagai Pelopor Penyampaian Pendapat di Muka Umum Secara Santun dan Bermartabat tersebut, yaitu Dr. H. R.Wasito yang juga Kaprodi PPKn.
Dalam awal kuliah umumnya, Kapolres Klaten AKBP M. Darwis, SIK, M.Si yang juga putra daerah Klaten, menyinggung maraknya berita hoaks yang terjadi akhir-akhir ini. Selanjutnya disampaikan bahwa negara adalah salah satu bentuk organisasi dimana tujuan NKRI adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan  kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Sehubungan dengan kebebasan menyampaikan pendapat, hal yang harus diperhatian adalah adanya asas yaitu keseimbangan antara hak dan kewajiban, musyawarah mufakat, kepastian hukum dan asas manfaat. Di satu sisi hak dijamin yaitu mengeluarkan pendapat dan memperoleh perlindungan hukum, tetapi juga harus diingat kewajiban yaitu menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain, menghormati aturan-aturan yang diakui umum, menaati hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, menjaga dan menghormati keamanan  serta ketertiban umum serta yang tidak kalah penting adalah menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
Setelah kuliah umum selesai dilaksanakan foto bersama.

Tampak pada gambar, Kapolres Klaten, AKBP M. Darwis, SIK, M.Si (barisan depan, tengah)