Pendidikan di Unwidha dilaksanakan dengan menggunakan sistem kredit semester dan waktu penyelenggaraannya diatur dengan menggunakan sistem semester.Dalam sistem kredit, perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan program pendidikan menggunakan kredit sebagai tolok ukur beban pendidikan terutama yang menyangkut beban studi mahasiswa.

Dibawah ini akan diuraikan beberapa hal penting untuk diketahui tentang pelaksanaan pendidikan dengan sistem semester dan sistem kredit

Sistem Semester

Semester adalah satuan waktu terkecil untuk menyatakan lamanya suatu program pendidikan dalam suatu jenjang pendidikan.Satu semester setara dengan minimum 16 minggu kuliah.

Sistem Kredit Semester

Sistem kredit adalah suatu sistem penyelenggaraan pendidikan dengan beban studi mahasiswa, beban kerja, tenaga pengajar, dan beban penyelenggaraan program lembaga pendidikan yang dinyatakan dalam kredit.Dalam sistem kredit, beban studi yang harus diselesaikan oleh mahasiswa pada suatu jenjang studi dinyatakan bentuk sejumlah kredit.

Tujuan Khusus Sistem Kredit

Tujuan digunakannya Sistem Kredit Semester adalah sebagai berikut :

  1. Memberikan kesempatan kepada mahasiswa yang cakap dan giat belajar agar dapat menyelesaikan studi dalam waktu sesingkat-singkatnya.
  2. Memberi  kesempatan kepada para mahasiswa agar dapat mengambil mata kuliah sesuai dengan minat, bakat, dan kemampuannya.
  3. Mempermudah penyesuaian kurikulum dari waktu ke waktu dengan perkembangan ilmu dan teknologi yang sangat pesat dewasa ini.
  4. Memberikan kemungkinan agar sistem evaluasi kemajuan belajar mahasiswa dapat diselenggarakan dengan sebaik-baiknya.
  5. Memungkinkan pengalihan (transfer) kredit antarprogram studi atau antarfakultas dalam suatu perguruan tinggi.
  6. Memungkinkan perpindahan mahasiswa dari perguruan tinggi yang satu ke perguruan tinggi yang lain.
Satuan Kredit Semester (sks)

Satuan Kredit  Semester, yang biasa disingkat sks, adalah satuan yang digunakan untuk menyatakan besarnya beban studi mahasiswa, besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha mahasiswa, besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha kumulatif bagi suatu program tertentu, serta besarnya usaha untuk menyelenggarakan pendidikan bagi perguruan tinggi dan khususnya bagi tenaga pengajar. Selanjutnya, yang dimaksud dengan :

1 (satu) sks pada proses pembelajaran berupa kuliah, responsi, atau tutorial

  1. Kegiatan tatap muka 50 menit per minggu per semester.
  2. Kegiatan penugasan terstruktur 60per minggu per semester.
  3. Kegiatan mandiri 60 menitper minggu per semester.

1 (satu) sks pada proses pembelajaran berupa seminar atau bentuk lain yang sejenis

  1. Kegiatan tatap muka 100 menit per minggu per semester.
  2. Kegiatan mandiri 70 menit per minggu per semester.

1 (satu) sks pada proses pembelajaran berupa praktikum, praktik studio, praktik bengkel, praktik lapangan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan proses pembelajaran lain yang sejenis

    170 menit per minggu per semester.