Pengalihan kredit dan perpindahan mahasiswa ditentukan berdasarkan atas pengakuan kredit yang telah dimiliki mahasiswa serta kondisi perguruan tinggi.
Perpindahan mahasiswa dari suatu perguruan tinggi ke perguruan tinggi yang lain atau dari satu program studi ke program studi yang lain dalam suatu perguruan tinggi dilaksanakan melalui pengalihan kredit.
Di samping pengakuan kredit mahasiswa, kondisi perguruan tinggi juga perlu dipertimbangkan dalam penentuan perpindahan mahasiswa dari suatu perguruan tinggi ke perguruan tinggi lainnya atau dari program studi ke program studi lainnya dalam perguruan tinggi yang sama.
Mahasiswa Diploma dan S-1 dari PT lain dapat dipindah ke Unwidha apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- perpindahan dari program dan prodi yang sama/serumpun;
- masih tersedia tempat pada prodi yang diminati;
- telah lulus paling sedikit 40 SKS, dengan IPK minimal 2,75;
- memiliki rekomendasi baik dari PT asal;
- Akreditasi prodi PT asal minimal sama dengan akreditasi prodi yang diminati;
- Dekan menerbitkan surat keputusan tentang mata kuliah yang harus ditempuh oleh mahasiswa pindahan untuk kebulatan studinya.